Wujudul Hilal
Jumat, 5 Oktober 2007M
23 Ramadhan 1428H
- International phone card
- Baufinanzierung
- Tracking System
- Valentines flowers delivered to your loved one door. Send fresh tulips, a dozen roses with chocolates, or any flower bouquet. Flower freshness & delivery guaranteed.
- Musical Instrument Allans Music Australia
- Download Free Movies
- Science of Identity Foundation - quotes and videos on happiness and well-being.
- Hewlett Packard Laptops Buy HP notebooks in Australia
Dua dari sekian banyak alasan menulis blog adalah menulis sesuatu yang sudah diketahui/dipahami atau menulis sesuatu yang belum diketahui/dipahami agar saya mendapat respon pembaca supaya saya mendapat tambahan informasi dan pemahaman (tentu bagi pembaca blog ini juga). Saat ini ada satu hal yang belum saya mengerti, yaitu mengenai konjungsi astronomis bulan-matahari.
Berikut saya tuliskan terlebih dahulu sebagai penyebarluasan informasi maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang penetapan 1 Syawwal 1428H yang dirilis 17 September yang lalu, beserta penjelasannya yang akan saya coba tulis ulang berdasarkan pemahaman saya.
***
Sesuai hisab hakiki wujudul-hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hasil hisab awal Syawwal 1428H adalah sebagai berikut:
- Ijtima menjelang Syawwal 1428H terjadi pada hari Kamis 11 Oktober 2007M pada pukul 12:02:29 WIB.
- Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta (7º 48′ LS, 110º 21′ BT) adalah 0º 37′ 31″ (hilal sudah wujud).
- Pada saat matahari terbenam tanggal 11 Oktober 2007M di hari Kamis; wilayah Indonesia terlewati oleh garis batas wujudul-hilal sehingga wilayah Indonesia terbagi menjadi dua bagian. Bagian sebelah barat garis tersebut hilal sudah wujud, dan bagian sebelah timurnya hilal belum wujud.
Berdasarkan hasil hisab tersebut dan sesuai dengan metoda penentuan awal bulan yang dipedomani oleh Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan:
- Tanggal 1 Syawwal 1428H jatuh pada hari Jumat 12 Oktober 2007M.
- Berdasarkan prinsip kesatuan wilayatul-hukmi; maka wilayah yang belum wujudul-hilal dapat mengikuti wilayah yang sudah wujudul-hilal.
***
Isi maklumat di atas jelas terbaca sebagai maklumat yang bersifat ilmiah. Berisi fakta-fakta astronomis peredaran bulan dan posisi matahari, serta posisi geografis pengamat.
Saya coba jelaskan hal yang pertama, yaitu ijtima. Ijtima, dalam bahasa astronomi disebut konjungsi adalah satu kondisi di mana satu benda langit melewati (menyusul) benda langit lain. Jika dalam satu garis yang tepat tentunya terjadi yang namanya gerhana (gerhana matahari terjadi saat bulan berkonjungsi tepat menghalangi matahari). Jika tidak terjadi gerhana, maka konjungsi yang terjadi tidak menghasilkan sudut elongasi, atau elongasi sebesar 0º.
Pada kasus bulan dan matahari untuk penentuan bulan baru atau new moon, konjungsi atau ijtima terjadi pada saat altitude/ketinggian bulan dan matahari adalah sama. Hal ini disebut sebagai konjungsi geosentris. Setelah konjungsi, matahari akan terbenam lebih dahulu. Hal inilah yang menimbulkan penampakan sabit atau crescent untuk pertama kalinya di awal bulan baru Hijriyah.
Catatan:
Saya butuh konfirmasi lebih mendalam lagi mengenai konjungsi ini. Selain konjungsi yang saya pahami di atas (bisa jadi pemahaman saya salah), ada juga konjungsi celestial (bukan berdasarkan koordinat azimut/bumi tapi koordinat matahari/celestial) yang menjadi patokan kondisi yang disebut dark moon. Apakah ijtima 11 Oktober 2007M pukul 12:02:29 WIB adalah konjungsi celestial?
Sebab jika saya amati simulasinya dengan Stellarium, konjungsi yang saya pahami terjadi sekitar pukul setengah lima sore (tinggi bulan dan matahari sama di kisaran 15º di atas ufuk barat).
The astronomical New Moon, sometimes known as the dark moon to avoid confusion, occurs by definition at the moment of conjunction in ecliptic longitude with the Sun, when the Moon is invisible from the Earth. This moment is unique and does not depend on location, and under certain circumstances it may be coincident with a solar eclipse.
Konjungsi geosentris di atas dan penampakan hilal sesaat setelah matahari terbenam bisa berbeda-beda di tiap tempat. Dari contoh maklumat di atas, tinggi bulan dari pengamatan di Yogyakarta adalah hanya setengah derajat (0º 37′ 31″). Akibat perbedaan geografis, bisa jadi di Papua yang melakukan rukyat belum melihat hilal (karena bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari).
Berikut saya rangkum penjelasan maklumat PP Muhammadiyah yang cukup pajang (2,5 halaman A4 dengan spasi satu) dengan pemahaman saya.
وَالۡقَمَرَ قَدَّرۡنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّي عَادَ كَالۡعُرۡجُونِ الۡقَدِيمِ
لَا الشَّمۡسُ يَنبَغِي لَهَا أَن تُدۡرِكَ الۡقَمَرَ وَلَا اللَّيۡلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسۡبَحُونَ
39: dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.
40: Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan, dan malam pun tidak dapat mendahului siang; dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
–Q.S. Yasin 39-40
Allah menentukan bahwa bulan dalam perjalanannya mengelilingi bumi melalui manzilah-manzilah hingga sampai manzilah terakhir di mana bulan kembali sebagai al-urjun al-qadim. Keaadan ini terjadi di sekitar terjadinya ijtima. Ijtima itu sendiri tidak dapat dijadikan patokan penentuan bulan baru karena perbandingan ukuran piringan bulan dan piringan matahari tidak tetap.
Oleh sebab itu diperlukan unsur lain untuk menentukan awal bulan baru, yaitu pernyataan bagian pertama ayat 40. Penggalan pertama ayat ini menyatakan bahwa tidak mungkin matahari mengejar bulan. Dalam ilmu astronomi diketahui bahwa gerak semu matahari (sebenarnya bumi yang bergerak mengelilingi matahari) dalam perjalanan tahunannya jauh lebih lambat dibandingkan dengan peredaran bulan dalam bulanannya. Dan bergerak ke arah timur.
Gerak ke arah timur ini bisa kita saksikan setiap harinya setelah ijtima, di mana setiap sunset sejak awal bulan; bulan akan terus menjauhi matahari ke arah timur, hingga pada tanggal 15 (bulan hijriyah) atau hari ke-14 bulan purnama terbit di timur setelah matahari terbenam.
Ada bagian di penjelasan maklumat tersebut yang tidak saya mengerti, kutipannya sebagai berikut:
Bulan menempuh jarak lebih dari 13,2º, sedangkan matahari kurang dari 1º, sehingga bulanlah yang lebih cepat, dan tidak ada kemungkinan bagi matahari mengejar apalagi mendahuluinya.
Catatan: Semoga ada yang lebih paham membaca ketidakmengertian saya ini. Tentunya lebih baik mereka dari tim majelis tarjih dan tajdid Muhammadiyah yang resmi menerbitkan maklumat tersebut.
Bagian awal ayat 40 dengan dihubungkan dengan ayat 39 memberikan pengertian bahwa bulan baru mulai ketika bulan telah mendahului matahari dalam gerak semu mereka dari barat ke timur. Saat matahari terkejar oleh bulan itulah dalam astronomi disebut sebagai ijtima, atau konjungsi.
Meski ijtima bisa dijadikan pedoman sebagai saat pergantian bulan, namun sangat sulit untuk diterapkan, karena ia bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu dibutuhkan unsur lain yang lebih konkret berupa garis yang menyatakan bulan telah mendahului matahari. Garis tersebut adalah garis pergantian siang dan malam, alias garis ufuk/horison barat.
Dengan kata lain, apabila saat pergantian siang dan malam; bulan telah mendahului matahari (bulan berada di atas ufuk saat matahari terbenam), maka saat itulah bulan baru telah datang tanpa memperhitungkan seberapa tingginya bulan di atas ufuk.
Dari penjelasan di atas tentunya bisa memberi gambaran kepada kita bagaimana ilmu hisab dijadikan dasar perhitungan penentuan awal bulan, selain mungkin anda sudah membaca tulisan saya sebelumnya tentang (simulasi) bagaimana rukyat dilakukan. Anda bisa membaca lagi informasi lain yang lebih komprehensif mengenai perbedaan penentuan dan kriteria (hisab vs rukyat) di situs Rukyatul Hilal Indonesia di halaman Visibilitas Hilal Bulan Syawwal 1428H.
Penjelasan maklumat tersebut diakhiri dengan dua kesimpulan tambahan:
- Bahwa menurut ketentuan Rasulullah, satu bulan itu adalah masa bulan mengelilingi bumi dari ijtima ke ijtima. Menurut ilmu astronomi rata-ratanya adalah 29 hari 12 jam 44 menit 2.8 detik. Oleh karena hal tersebut peristiwa ijtima menjadi patokan penting kriteria penentuan awal bulan.
- Bahwa rukyat bukan kriteria mutlak untuk menentukan awal bulan adalah karena perintah rukyat itu disertai dengan “illat yang disebutkan oleh pembawa syariah sendiri; illatnya adalah keadaan umat waktu itu yang masih ummi, dalam arti belum banyak mengenal baca-tulis dan perhitungan astronomi”. Dalam satu peradaban yang telah mencapai kemajuan tinggi dalam astronomi serta perkembangan ilmu pengetahuan yang telah dapat memberikan akurasi perhitungan yang sangat meyakinkan seperti saat ini, maka “illat keadaan umat yang masih ummi itu tidak ada lagi, dan karenanya rukyat visual tidak berlaku lagi, melainkan digunakan hisab karena dapat memberikan kepastian yang lebih tinggi sesuai dengan kaidah fikih”.
Popularity: 45% [?]
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 5:43
Mejeng Ahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh…1st..
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 7:15
thx buat pencerahannya tentang hisab om jay, namun masih ada kebingungan saya katanya ada kaidah bahwa kita harus menurut pada pemimpin, jadi apa kata pemimpin itu yg kita ikuti. kalo pemimpin negara menyatakan berbeda gimana, mana yang harus diikuti, ada yg bisa menerangkan? apa kembali ke aturn ijtihad, bahwa jika benar pointnya dua, jika salah pointnya satu
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 8:07
terimakasih atas penjelasannya…
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 8:53
duh salah, komentar sebelumnya dihapus saja, maaf ^-^
saya sih mau netral saja ^-^, yang pasti jangan bikin orang lain bingung
seperti yang saya tulis di http://ananta.wordpress.com/2007/10/01/seputar-penetapan-1-syawal/
1 syawal itu tanggal 12 atau 13 oktober, masing-masing punya dasar ilmiah juga, bisa dilihat di http://rukyatulhilal.org/visibilitas/1428/syawal.html
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 10:44
ah tambah bingung … emang enak jaman rosul dulu … kalau lihat hilal berarti berbuka kalau tidak digenapkan 30 hari … anggapannya dengan mata telanjang … bukan masalah mutlak atau pinter-pinteran … soalnya biasanya yg pinter-pinter itu akhirnya jadi bikin males ibadah dan terlalu sibuk dengan kepintarannya …
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 14:05
Kalo menurut kang Jay sementara kapan 1 syawalnya?
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 14:05
sayangya, si rosul itu belum pernah filltrip ke indon …
coba kalo dia pernah bermukim barang semalam dua malam mulai dari sabang sampe merauke, mungkin kita punya contoh kali ya ?
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 18:08
Kesimpulannya, untuk 1 syawal tanggal 12 atau 13?
Jumat, 5 Oktober 2007 @ 18:48
#4: URL visibilitas hilal kan sudah saya tulis.
#6: Yang bisa saya pahami adalah perhitungan hisab. Saya anggap ijtihad untuk diri sendiri.
#8: Kesimpulan anda?
Sabtu, 6 Oktober 2007 @ 1:05
Tunggu aja hasil rukyat. Khan nabi menentukan 1 syawal berdasarkan rukyat( bukan hisab). Manusia memang diberi kekuatan akal untuk “menghisab” tapi seberapa hebatkah akal manusia ?
Kalo hitungan akal manusia udah pas tapi Allah berkehendak lain ? Kehendak Allah lah yang menang. Dan Allah menunjukkan “kehendak”nya dengan cara menyembunyikan/memunculkan bulan unuk menentukan 1 syawal
Disisi lain kita juga tahu bahwa ibadah puasa adalah ibadah yang unik karena ibadah puasa memang diperuntukkan untuk Allah dan Allah akan memberi pahala sesuai “kekhusyukan” hambaNya dalam berpuasa, jadi pahala yg ditrima tidak akan sama antar satu dng lainnya.
Oleh karena ibadah puasa ini ibadah yang khusus untuk Allah maka Allah pulalah yang akan mengakhiri ibadah (bln ramadhan) ini dengan caraNya yaitu menunjukkan hilal sesuai keinginannya (rukyat)
CMIIW
umeb manteb
Sabtu, 6 Oktober 2007 @ 19:05
Pertanyaan-pertanyaan Om Jay sangat menarik, jadi pengen tau detailnya juga. Tapi sejauh yang saya baca-baca, hasil perhitungan (hisab) memang lebih jujur membuka fakta bahwa ada perbedaan-perbedaan juga berkaitan dengan lokasi/letak geografis suatu tempat. Yang bermasalah ternyata bukan sekedar rukyat atau hisab, tapi penetapan ‘kriteria’ yang digunakan, bahkan keputusan-keputusan politik.
« فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ»
“Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan (hilal Ramadhan), maka hendaknya dia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah [02]: 185)
Lho… gak support huruf arab ya? Kalo gitu bole lah jalan2 dikit ke http://amtpls.multiply.com/journal/item/12
Ini mungkin bisa dijadikan pegangan bagi yang bingung mau ikut yang mana. Intinya ‘Keyakinan’, jika yakin berdasarkan rukyat, silakan. Dan jika yakin berdasarkan hisab, silakan juga. Asalkan YAKIN. Bagi yang belum yakin, bisa me-YAKIN-kan diri dengan mengikuti himbauan pimpinannya.
Lha wong kita beragama ini juga cuma karena kita YAKIN kok. Cuma itu modal utamanya.
Sabtu, 6 Oktober 2007 @ 19:06
he..he… ternyata arabnya muncul
Sabtu, 6 Oktober 2007 @ 20:50
saya pernah baca ttg ijtihad (kesepakatan ulama)
dlm kaitanya penentuan 1 syawal,ijtihad sangat diperlukan tp kalo kesepakatan tdk tercapai maka ulil amr (pemimpin- mgkn pemerintah kali yeee???)lah yg seharusnya dpt mengambil keputusan.
apakah yg dimaksud ulama tuh semua tokoh-2 ormas islam?
apakah ketika tjd perbedaan spt saat ini,pemerintahlah yg pantas kita ikuti??
tetep jaga persatuan,utamakan ukhuwah…
Minggu, 7 Oktober 2007 @ 3:30
#10: Oh, begitu? Nabi dulu kan menentukan waktu sholat dengan cara melihat posisi matahari. Apa sekarang anda juga begitu atau menggunakan tabel (dari perhitungan astronomi)? Lantas bagaimana dengan selain penentuan bulan2 lain selain ramadhan dan syawal? Lalu Apa anda naik haji dengan menunggang unta??
Intinya, kalau menurut saya, hal2 seperti rukyah atau hisab adalah masalah teknis, bukan ibadah seperti puasa. Jadi wajar saja kalau kita menggunakan akal kita.
CMIIW
Minggu, 7 Oktober 2007 @ 3:39
Cuma mau komentar melihat diskusi pendukung rukyat vs. pendukung hisab…
Kenapa ya, pendukung hisab terbaca lebih toleran terhadap pendukung rukyat tetapi tidak sebaliknya? Fenomena yang menarik loh kalau diperhatikan. Padahal sama-sama beragama sama, cara beribadahnya sama – tetapi ada kubu yang toleran dan cenderung fleksibel serta memanfaatkan akal karuniaNya dengan cerdas dan bermanfaat serta ada kubu yang keras dan cenderung ngotot serta menisbikan akal karuniaNya.
Lucunya, ilmu Astronomi banyak berkembang dari sumbangsih para ilmuwan Muslim di masa lalu dimana kejayaan Islam tidak bisa diragukan lagi. Tetapi sekarang sepertinya banyak juga yang menisbikan karya besar ilmuwan-ilmuwan Muslim tersebut. Apakah karena ini para ilmuwan Muslim tidak banyak bicara lagi di kancah ilmu pengetahuan? Mudah-mudahan tidak…
Minggu, 7 Oktober 2007 @ 19:50
http://www.imponk.web.id/2007/10/07/perbedaan-itu-rahmat/
Senin, 8 Oktober 2007 @ 9:01
mestinya klo menganut rukyat gak usah gembar gembor kapan 1 syawalnya… rukyat ya rukyat aja baru diumumkan. Gak spt skrg pake rukyat koq sudah tahu 1 syawal tanggal 13 Oktober…berarti hisab juga donkk
Senin, 8 Oktober 2007 @ 9:05
mestinya hak istbat ada pada pemerintah… tapi sayank DEPAG juga gudangnya koruptor… Dana Ummmat aja di embat… jangan-2 bulan juga dikorup… maka yang bener jadi pemerintah capek deh…
Senin, 8 Oktober 2007 @ 14:40
#15

Saya suka komentarnya mas Avianto
Saya setuju mas
Selasa, 9 Oktober 2007 @ 13:27
.#15. saya pendukung rukyat, dan saya toleran kok
, kalo mas avianto juga toleran jangan langsung ambil kesimpulan bahwa para pendukung hisab lebih toleran terhadap pendukung rukyat.
saya ucapkan selamat hari raya idul fitri untuk yang merayakan tanggal 12 ataupun 13 oktober 2007 mohon maaf lahir batin
Selasa, 9 Oktober 2007 @ 18:29
#15
Komentarnya malah menunjukkan sebaliknya
Mungkin lebih baik lihat latar belakangnya dulu, sebelum mulai berprasangka yang tidak2, kenapa masih ada yang tetap memakai metode rukyat walaupun teknologi sudah maju, pengguna rukyat bukan berarti menisbikan akal manusia, lebih di karenakan adanya hadits “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”
Ada hubungannya dengan menisbikan akal? tidak, kecuali kalau mengikuti hadits tersebut mau dibilang begitu
Saya sendiri bukan pendukung rukyat atau hisab, toh rukyat sendiri tetap memakai hisab sebagai alat bantu dan tetap memakai teknologi dan akal karuniaNya
Ada 2 cara yang memang diperbolehkan, dan salah satu caranya ada yang di dukung oleh ulil amr, yang dipilih ini ada nilai plusnya, 2-1 kalau main bola
Selasa, 9 Oktober 2007 @ 19:58
jadi maen dukung-dukungan nih…saya ngikutin lingkungan tempat tinggal aja, kalo tanggal 12 ikuuut…kalo kebanyakan tanggal 13 ikuuut

Rabu, 10 Oktober 2007 @ 3:49
Di NKRI ini emang gak ada agama Islam, yg ada hanyalah agama NU dan agama Muhammadiyah, plus yg terbaru sekarang, agama Salafi.
Pun pemerintah yg seharus di ikuti oleh rakyat ternyata bersikap tak tegas
…!
hukum sejarah memang membuktikan, bahwa komunitas mainstream (dominan)-lah, meminjam istilah R.B Friedman Khalid, para pemangku otoritas religius (baca: kaum agamawan), yang selalu ingin di ikuti ataopun dijalankan respon legal keagamaannya (baca: fatwa), meski itu belum tentu benar. sedangkan (fatwa dari) komunitas nominal, hanya bisa mengelus dada ajah.
Sampelnya bisa kita liat dinegara kita ini, karna yg dominan adalah NU, maka fatwa-fatwa yg mesti dijalani dan gak boleh dilawan adalah fatwa NU, tengok saja orang-orang MUI yg notabene di isi oleh agama NU, dimana fatwa mereka, seperti terhadap kafir-nya Ahmadiyah, dijadikan sebagai tolak ukur, artinya rakyat seakan-akan gak dikasih memilih fatwa atau keputusan keagamaan sendiri, dan ini tentu saja otoriter. di Iran begitu juga, karna yg mainstream adalah Syi’ah, maka fatwa syi’ah inilah yg dijadikan sebagai tolak ukur, begitu juga di Arab Saudi dengan Wahabi-nya. sekali lagi itu menjadi fatwa yg otoriter, seakan-akan hukumnya wajib, padahal fatwa itu tidaklah mengikat, sekali lagi gak mengikat gituh loch
!
khusus untuk MUI, seharusnya tidak menjadi lembaga pemberi fatwa, namun sekadar menjadi wadah federatif yang menaungi berbagai macam firqah (aliran) yg ada di indonesia. contohnya seperti walubi (wali umat budha indonesia) yg hanya menaungi aliran-aliran budha di indonesia, seperti theravada, mahayana, etc… adapun soal fatwa itu harus diberikan ato dikembalikan kepada masing-masing aliran dan fatwa mereka hanya mengikat mereka saja serta tidak mengikat untuk aliran lain.
kurang lebihnya begituh, dan maaf kalo kepanjangan, maklum saya lagi ceramah koq, hahahahaha…
Rabu, 10 Oktober 2007 @ 10:32
Tulisan anda sangat bagus dan menarik bagi saya karena saya buta dalam hal itu. Akan lebih bagus jika disajikan contoh-conth simulasi lengkap dengan gambar-gambar animasi rukyatul hilal dari persiapan, peralatan sampai dengan gambar yang diperoleh serta penjelasan singkat sampai dengan kesimpulan.
Rabu, 10 Oktober 2007 @ 12:00
kenapa harus dipertentangkan masalah perbedaan ini, karena perbedaan itu harus terjadi mengingat indonesia kita ni luas membujur dari timur ke barat tentu cara melihat hilal akan beda, tidak seperti jaman p. harto di seragamkan wahhhh payah ni…, menurut saya 1 syawal jatuh 12 okt 2007….titik
Rabu, 10 Oktober 2007 @ 20:13
aq juga bingung neh, mau lebaran hari apa? kasih saran dong?
Rabu, 10 Oktober 2007 @ 21:04
@heru
perbedaan itu memang sebuah keniscayaan, di manapun jua, cuman gak berarti kita gak bisa bareng, atau dengan kata laen.. kenapa gak lebih baik kita bareng-bareng ajah, dan pemerintah punya wewenang akan hal itu, lagian emang itulah salah satu tugas amir (pemimpin), dan bukan satu lembaga agama ajah, kayak MUI getho loch..
last but not least, di indonesia ini perbedaan itu belum menjadi rahmat, tapi menjadi anarkis dan narsis, isn’t it?
Rabu, 10 Oktober 2007 @ 21:21
tapi bagaimana pun, imam nya kan pemerintah, jadi sebaik nya lah para organisasi islam tunduk pada imam..
Kamis, 11 Oktober 2007 @ 14:19
Ane sih ikutan Doel Sumbang aje….Kalau Bulan Bisa Ngomong..(gicu lagunye).
Karena HILAL lagi pulang kampung…pasti susah ketemu..!!!
Jumat, 12 Oktober 2007 @ 7:41
ternyata bisa sama sebenernya..andai saja
http://rukyatulhilal.org/lebaran_ganda/fahmi_amhar_rukyat.pdf
Jumat, 12 Oktober 2007 @ 9:37
Selamat Idul Fitri,
Selamat merayakan Kemenangan,
Mohon Maaf Lahir Batin..
Jumat, 12 Oktober 2007 @ 10:32
jay, neangan kang hilal? tuh keur ngaringkuk
*garing, bae ah …*
Jumat, 12 Oktober 2007 @ 10:34
duh, masih bingung nentuin kapan lebaran
Jumat, 12 Oktober 2007 @ 22:53
IMHO, masalahnya bukan karena beda metode (rukyat vs hisab) tapi pada kriteria ketinggian hilal (0 derajat vs 2 derajat). Sebelum dilakukan rukyat kan ada penghitungan juga (hisab). Jadi nggak membabi buta asal nonton bulan aja.
Masalah lainnya lagi, kalo ada perbedaan siapa yang mestinya memberikan keputusan otoritatif? Dalam Islam disebutkan, kalau terjadi perbedaan antar ulama, ikutlah Ulil ‘Amri (pemerintah yang sah).
Kalo beda tanggal lebaran antar negara, kayaknya sih juga terjadi di tempat lain. Tapi kalo beda lebaran di satu negara, kayaknya cuma di Indonesia aja. Kita yang terlalu kreatif kali ye?
Selamat Idul Fitri 1428 H
Minggu, 14 Oktober 2007 @ 9:31
@34
> Kalo beda tanggal lebaran antar negara,
> kayaknya sih juga terjadi di tempat lain.
> Tapi kalo beda lebaran di satu negara,
> kayaknya cuma di Indonesia aja.
> Kita yang terlalu kreatif kali ye?
tenang ada teman kita ber-kreatif ria
dari situs http://www.icoproject.org/icop/shw27.html
Visibility of Shawwal Crescent (1427 AH)
tahun kemarin ada yg beda dalam satu negara
misal :
Australia,
UK (inggris)
Canada
Guyana
USA (amerika serikat)
Minggu, 14 Oktober 2007 @ 18:47
Kalau dipikir2, sejak kapan ya ormas punya otoritas untuk menentukan hari raya ?
Zaman sekarang, semua merasa paling benar, dan saling mempengaruhi, bikin stabilitas nasional terganggu. pusing…
Perbedaan itu memang asik, tapi lebih asik jadi “umat islam Independen”, hehe, ga nyambung..
Senin, 15 Oktober 2007 @ 2:33
setuju sama nomer 36
Yang lebih gila lagi, ormas nya pake jumpa pers segala untuk “pengumuman” hari raya,
mereka seperti merasa yang paling berhak.
SHRIF 1428H MML&B
Selasa, 16 Oktober 2007 @ 13:31
Pengungkapan keyakinan saya rasa sih ga masalah…
Kritik paling fundamental terhadap penganut rukyat adalah :
“Mengapa rukyat hanya dilakukan untuk menentukan awal syawal?
Sedangkan awal Ramadhan dan tanggal2 yang lain
kita semua sepakat menggunakan hisab”? Ga Fair kan??
Maaf Lahir dan Batin heheheh
Rabu, 17 Oktober 2007 @ 1:58
@15 Bung Avianto, komentar Anda sendiri menunjukkan Anda pendukung hisab dan ada bias tidak toleran terhaadap pendukung rukyat. Sebaiknya sesama umat, ambil mana yang diyakini dan saling hormati dg perbedaan. Lha terhadap yang berbeda agama saja bisa toleran banget, jangan kayak Gus Dur dech
Jumat, 19 Oktober 2007 @ 17:31
lebaran dah lewat, mohon maap lahir batin aja deh.
Jumat, 19 Oktober 2007 @ 23:15
mohon maaf lahir dan batin
Senin, 22 Oktober 2007 @ 13:50
Sebenarnya aneh juga untuk tahu kapan tanggal 1 harus nunggu rapat dewan itsbat. Lalu kapan kita bisa punya kalender hijriyah yang bisa kita yakini kebenarannya, dan bisa jadi pedoman kita untuk kegiatan sehari-hari. Untuk 1 syawal 1428 ini,Dirjen Bimas Islam nya sendiri bilang, yang tanggal 12 benar , yang tanggal 13 juga benar karena masing2 punya dalil. Kalau gitu kenapa ga dibenarkan aja duaduanya daripada ga yakin dengan salah satunya. Kalau semua perbedaan harus disandarkan kepada pemerintah untuk ditetapkan mana yang benar agar orang awam ga bingung, bisa2 untuk menetapkan mana yang benar antara tarawih 11 rakaat dan tarawih 23 rakaat, kita perlu ketetapan ulil amri juga, karena untuk yang ginian juga kaum awam pada bingung, koq beda2. Setuju dengan Pak Qurais, jangan paksa orang yang suka minum teh, diajak minum kopi. Pemerintah harusnya mengayomi perbedaan, karena perbedaan katanya adalah rahmat, menafikan salahsatunya jangan2 bisa berarti menafikan rahmat. Mohon maaf lahir batin. (Edi Hadi S – Bekasi)
Kamis, 25 Oktober 2007 @ 19:28
Ikutan deh.. Moon maap lahir batin..
Sabtu, 27 Oktober 2007 @ 5:40
Waduh asli ga ngerti deh soal ini. Yang jelas Aa merindukan lebaran bareng semua seperti jaman Pak Harto! hehehe… sekarang kayak ga akur banget. Kalo udah gini pasti dikomentari, pemerintah jangan mencampuri urusan beragama. Halah. Tambah pusing rakyat jelata seperti daku.
Sabtu, 3 November 2007 @ 1:48
dah lewatttttt…………..basi !!!
Sabtu, 3 November 2007 @ 15:30
#45: Yang telat baca yang basi berarti.
Kamis, 22 November 2007 @ 10:17
menurut pemahaman saya sistem hisab lebih bisa diterima dibanding rukyat, karena hisab lebih rahmatan lil alamin. Memang terdapat dalil “berpuasalah karena melihat hilal (bulan sabit) dan berbukalah ketika melihat hilal”, inilah yang menjadi dasar penentuan masuknya bulan baru harus dengan cara merukyat.Yang menjadi rujukan adalah melihat hilal bukan qomar (bulan).Banyak dalil yang menjelaskan perkara rukyat.Dalil menghisab terdapat dalam surah Yunus :5, yang menjaleskan bahwa peredaran waktu tidak harus melihat bulan tetapi berdasarkan posisi bulan dan peredarannya.Berdasarkan pendapat Muhammadiyah # ijtima menjelang Syawwal 1428H terjadi pada hari Kamis 11 Oktober 2007M pada pukul 12:02:29 WIB.
# Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta (7º 48′ LS, 110º 21′ BT) adalah 0º 37′ 31″ (hilal sudah wujud).
artinya walau belum terlihat tetapi bulan sudah wujud. Masalahnya apakah yang dijadikar rujukan penentuan waktu qamar atau hilal?. hadits mengenai melihat hilal menurut saya tidak terlepas dari ruang dan waktu pada masa itu, dimana teknologi tidak secanggih saat ini. Maka cara terbaik menentukan umur bulan paling muda adalah dengan melihat hilal, karena dengan teknologi yang ada tidak mungkin masyarakat di zaman rasul mengetahui kecepatan peredaran bulan, serta posisi bulan ketika ijtimak. Memang telah ada ilmu hisab pada waktu itu, namun tetap tidak dapat dijadikan rujukan, karena permasalahan teknologi.Satu lagi masalah rukyat adalah apakah rukyat dapat dilakukan di negara2 seperti eropa utara, yang mataharinya terbenam pukul 11 malam dan terbit jam 2 pagi? selain itu dengan rukyat umat Islam tidak akan pernah bisa membuat kalender hijriah, akibatnya ketika terjadi interaksi antar umat, dapat menimbulkan kesalahpahaman, karena bisa saja di Indonesia sudah tanggal sekian, tetapi di Malaysia baru tanggal sekian, karena akhir bulan harus diketahui dengan melihat hilal yang bisa saja kondisi alam suatu negeri berbeda-beda.
Senin, 3 Desember 2007 @ 5:34
#15
Kenapa ya, pendukung hisab terbaca lebih toleran terhadap pendukung rukyat tetapi tidak sebaliknya?
mmh… sebelah mana? kan selalu jauh2 jauh hari sebelum lebaran udah ada pengumuman klo lebaran berdasarkan hisab adalah tangal sekian…
rukyatul hilal pun membutuhkan hisab, untuk dapat melihat dengan tepat, harus melihat pada kemiringan berapa, itu juga perlu ilmu hisab….
namun, apakah hanya karena itu akhlaq kebersamaan sesama muslim mesti ditinggalkan? rasanya sih akhlaq perlu didahulukan dibandingkan fiqih…
kitu mereun
sorry, just my opinion
Minggu, 20 Januari 2008 @ 11:13
harus ikut yang mana.coba smua organisasi islam du2k bersama ambil satu keputusan demi umat.apkh rukyat atau hisab yg jadi rujukan pnetapan.biar seragam gt loh.kalo aku maunya rukyat aja yg jd pdoman soale hisab.takutny perhtungany mlset sdikit jd berabe.siapa tau Allah mengerem sedikit putaran bumi.kan hitunganya jd ga pas lagi.kan Allah Maha Kuasa.
Senin, 28 Januari 2008 @ 6:30
[...] Berikut saya tuliskan terlebih dahulu sebagai penyebarluasan informasi maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang penetapan 1 Syawwal 1428H yang dirilis 17 September yang lalu, beserta penjelasannya yang akan saya coba tulis ulang berdasarkan pemahaman saya. (more…
[...]
Selasa, 11 Maret 2008 @ 19:16
Artikel yang sangat bermanfaat
Jazakallahu khairan…
Sabtu, 26 April 2008 @ 8:54
Assalamu’alaiukum.
Saya seorang astronomi & matematika.
Berdasarkan pemahaman saya & kesepakatan dari ahli astonomi muslim , bahwa ada beberapa ketentuan internasional mengenai penanggalan islam , yaitu:
1. Rukyat hilal
adalah dasar pergantian bulan-bulan qamariyah.
2. Pola pergerakan Bumi, Bulan, dan Matahari telah menyebabkan belahan Bumi yang pertama kali mengalami rukyat hilal selalu berubah-ubah setiap bulan.
3. Umur bulan qamariyah secara syar’i adalah 29 atau 30 hari.
4. Umur tanggal adalah setara dengan umur hari, yakni 24 jam, karena tidak logis ada tanggal yang umurya hanya beberapa jam saja atau adanya keragu-raguan, sebanarnya setelah lewat maghrib, masih tanggal berapa sih? Apa sudah tanggal baru atau masing tanggal lama.
5. Saat pergantian tanggal di dalam kalender qamariyah adalah pada waktu ghurub Matahari .
Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?
Dengan pendekatan fiqh, muktamirin memutuskan bahwa penggunaan rukyat internasional untuk penentuan awal bulan qamariyah dengan mengenyampingkan batas-¬batas matla’ dan batas-batas kesatuan wilayah hukumah (pemerintahan) tidaklah dibenarkan.
Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi’i. NU, sebagai ormas keagamaan Islam yang akrab dengan belukar pemikiran fiqh mazhab Syafi’i, tentu saja condong berpegang pada teori ikhtilaf al-mntali’.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru’yatihi… (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ¬batas matla’.
Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu’awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena “ajaran” perbedaan matla’nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).
Tapi persoalannya, logiskah perintah Nabi SAW, Sumu liru’yatihi… itu difahami sebagai dalil yang menghendaki berlakunya rukyat secara intemasional? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihatnya dengan pendekatan yang proporsional.
Pertama, kiranya kita sepakat bahwa hadis kandungan di atas adalah petunjuk tentang penentuan waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Karena berkenaan dengan waktu, maka pemahaman akan implementasinya haruslah menggunakan logika sistem perjalanan waktu, bukan logika pengertian bahasa.
Kedua, sunnatullah tentang sistem perjalanan waktu di Bumi adalah bersifat setempat-setempat (lokal), tidak bersifat global. Waktu di Bumi mengalir dari timur ke barat sejalan dengan aliran siang dan malam. Kawasan di timur mengalami syuruq dan ghurub Matahari lebih dulu daripada kawasan di barat. Semakin jauh jarak barat-timur antar kedua kawasan, semakin besar beda waktu antara keduanya. Maka, orang yang melakukan perjalanan jauh, melepaskan diri kawasan tinggalnya, akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan beda waktu.
Dengan begitu, semua waktu yang disebut di dalam dalil-dalil syari’at logisnya adalah dipahami sesuai logika sistem perjalanan waktu di Bumi yang bersifat setempat-setempat itu. Kalau pada saat ghurub Matahari di Indonesia hilal belum bisa dirukyat, adalah tidak logis kalau kita kemudian mengikuti rukyatnya orang Mekah. Sama persis tidak logisnya dengan memahami masuknya waktu Zuhur untuk Indonesia pada kira-kira pukul 4 sore karena mengacu pada “tergelincir Matahari” nya Mekah, atau pada kira-kira pukul 10 pagi karena mengikuti “tergelincir Matahari”nya Tokyo.
Kasus:
a. Dalam kaitannya dengan penampakan hilal, di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2007 terdapat 2 daerah yang dipisahkan oleh sebuah garis, sebut saja garis batas wujdul-hilal untuk mudahnya(lihat gambar).
b. Daerah sebelah barat garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal sudah dapat dilihat.
c. Daerah sebelah timur garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal belum dapat dilihat.
Dengan demikian bila rukyat dilakukan di Jakarta (sebelah barat garis batas wujdul-hilal) pada tanggal 11 Oktober 2007 di waktu magrib, maka hasilnya menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) adalah 1 Syawwal 1428 H. Tetapi kalau rukyat itu dilakukan di Samarinda atau Menado atau Ambon yang letaknya di sebelah timur garis batas wujdul-hilal maka hasilnya, insya Allah, menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) belum 1 Syawwal.
Butir kedua prinsip kesatuan wilayatul-hukmi essensinya mengatakan bahwa Muhammadiyah menganut prinsip “hanya ada satu Lebaran untuk satu negara”. Prinsip ini nampaknya dianut juga oleh kubu rukyat dan kubu Pemerintah. Buktinya, sepanjang sejarah kubu-kubu ini tidak pernah menetapkan dua daerah Lebaran di Indonesia. Catatan: Dua wilayah hari Raya tidak sama dengan hari Raya ganda. Hari Raya ganda maksudnya ada dua hari Raya untuk satu tempat.
Isu Utama dan Isu Minor
Sepanjang pengamatan kami, ada isu yang dihembuskan sebagai isu utama sebagai sumber perbedaan dalam menyimpulkan akhir/awal Ramadan, yaitu masalah definisi hilal. Isu ini minor karena kesepakatan dapat dilakukan dengan mudah jika kedua pihak-pihak yang berbeda pendapat ini keluar dan melihat hilal secara langsung dan sepakat benda itulah yang disebut hilal. Isu yang lebih utama lagi sebenarnya adalah prinsip kesatuan wilayatul hikmi. Secara kenyataan bahwa Indonesia tahun ini akan mempunyai dua zona penampakan hilal. Ini akan menimbulkan persoalan bukan saja bagi kubu hisab tetapi juga kubu rukyat kalau metodanya menggunakan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Lalu bagaimana menyatukannya? Apakah 1 Syawwal mengikuti daerah yang sudah ada penampakan hilal atau harus tunggu sampai semua daerah sudah ada penampakan hilal? Apapun keputusannya hasil akhirnya akan bersifat “tanpa dasar yang logis” (arbitrary). Jangan heran kalau pendapat ulama, bahkan imam mazhab berbeda-beda. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’. Inilah prinsip matlak madzhab Syafi’i.
Yang menarik adalah pendapat Ibn Abbas, salah satu ulama yang pernah hidup di masa Rasullulah. Riwayat Kuraib yang diceritakan oleh Muslim bahwa Khalifah Mu’awiyyah di Damaskus shaum/puasa pada hari Jumat sementara Ibnu Abbas di Madinah shaum/puasa pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa tidak berbarengan saja dengan Mu’awiyyah, Ibnu Abbas r.a. menjawab : “Tidak, beginilah Rasulullah saw, telah memerintahkan kepada kami”. Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas tentu saja hadist nabi saw yang dikutip di atas. Padahal Damaskus dan Madinah waktu itu masih dalam satu wilayah hukum/satu kekhalifahan.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat al-Quran atau hadist yang bisa dikatakan memenuhi persyaratan cukup untuk menunjang konsep prinsip kesatuan wilayatul hukmi Ada hadist yang kadang diajukan sebagai dalil untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi, yaitu:
Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Saya telah melihat hilal (Ramadhan)”. Rasulullah saw. lalu bertanya: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” Orang itu menjawab,’Ya.’ Kemudian Nabi SAW menyerukan: “Berpuasalah kalian” (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
Tetapi hadist ini tidak bisa memenuhi syarat cukup sebagai dasar argumen untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Dalam hadist ini tidak disebutkan adanya isu perbedaan zona penampakan hilal. Apakah orang badui ini melihatnya di tempat yang jauh dari Madinah (tempat tinggal rasullulah) yang memungkinkan adanya perbedaan zone penampakan hilal? Tidak ada penjelasan
Dengan kata lain, dasar hukum penggunaan prinsip kesatuan wilayatul hukmi tidak ada mempunyai persyaratan yang cukup. Para mazhab tidak punya kesamaan dan tidak diatur dalam hadist atau al-Quran.
Pertama harus diakui bahwa tidak benar cara hisab dan rukyat adalah isu utama dari perbedaan hasil penentuan 1 Syawwal.
Kedua harus diakui bahwa prinsip kesatuan wilayatul-hukmi adalah salah tempat dan salah applikasi. Prinsip kesatuan wilayatul-hukmi sebagai opini ulama, tidak bisa membatalkan hadist untuk menentukan akhir puasa (shaum) atau al-Quran untuk menentukan tanggal. Oleh sebab itu di Indonesia yang wilayahnya membentang sangat lebar (5,271 km) dan luas (1,919,440 km persegi) tidak mungkin selalu diberlakukan 1 hari Lebaran, tanpa melanggar juklak dari rasullulah (hadist nabi) dan pedoman al-Quran. Kadang-kadang Lebaran di Jakarta dan di Menado berbeda. Seperti halnya waktu sholat, waktu puasa dan Iedul Fitri tidak perlu sama untuk semua wilayah republik Indonesia. Jadi tahun ini ada dua wilayah Iedul Fitri di Indonesia, bukan dua Lebaran. Wilayah pertama adalah sebelah barat garis batas wujdul-hilal seperti kepulauan Tanibar, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat serta daerah-daerah di sebelah baratnya akan berhari Raya pada tanggal 12 Oktober 2007. Selebihnya dibagian timur akan berhari Raya pada tanggal 13 Oktober 2007).
Kesimpulan:
1. Di dalam kalender Islam terdapat garis tanggal wujudul hilal, yang dapat membelah bumi dengan posisi kemiringan tertentu. Sehingga selalu, dari batas garis wujudul hilal tersebut ke arah barat , kemungkinan melihat hilal semakin mungkin.
2. Garis tanggal pembeda di atas pada setiap bulan dalam penanggalan Islam akan berubah-ubah letak dan posisinya. Jadi, bisa saja membelah suatu negara yang sangat luas.
3. Seharusnya, dalam menentukan awal bulan, dalam hal ini penanggalan Islam, hendaknya saya mengusulkan agar, membuat DAFTAR KOTA-KOTA YANG SUDAH MASUK TANGGAL 1 ATAU BELUM. Misal:
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang sudah masuk tanggal 1 adalah:
Jakarta, Tanggerang, Pontianak, Padang, Medan, Aceh, Kuala Lumpur, Penang, Bangkok, New Delhi, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Madinah, Kairo, London, dan seterusnya sampai ke barat sampai bertemu di titik garis wujudul hilal kembali>
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang belum masuk tanggal 1 adalah:
Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Ujung Panjang, Jayapura, Tokyo, terus ke barat sampai bertemu di titik garis batas wujudul hilal tadi
4. Tidak menjadi masalah dalam 1 negara terdapat 2 penanggalan yang berbeda . Tetapi dalam 1 kota diharuskan berada pada hari yang sama.
5. Berdasarkan garis wujudul hilal di atas, kota-kota yang belum dapat melihat hilal tadi pada Ghurub Maghrib di tempat terbitnya hilal pertama kali, secara ilmiyah, pasti besoknya pada Ghurub matahari hari berikutnya pasti hilal akan nampak juga.
6. HIZBUT TAHRIR, adalah salah. Jika kita akan menggunakan penanggalan apapun, pastinya harus ada garis tanggal yang membelah bumi menjadi 2 bagian yang berbada.
7. HIZBUT TAHRIR telah mencampur adukkan penanggalan Islam dengan penanggalan Masehi.
8. HIZBUT TAHRIR tidak memahami syarat-syarat penanggalan.
9. Dengan menggunakan dan mengetahui garis tanggal wujudul hilal, maka tidak akan mengalami kekacauan penanggalan.
10. Meskipun dunia telekomunikasi, internet, satelite, telah maju, sehingga seluruh dunia dapat menerima kabar hilal di suatu tempat, maka :
JANGAN MEMEBRIKAN INFORMASI MUNCULNYA HILAL DI SUATU KOTA KEPADA ORANG YANG BERADA DI SEBELAH TIMUR.
BERITAKANLAH KABAR MUNCULNYA HILAL KEPADA KOTA-KOTA YANG BERADA DI SEBELAH BARATNYA.
11. Bumi adalah bulat. Tidak Datar.
12. Jika tidak ada garis tanggal wujudul hilal, maka akan kacaulah penanggalan islam yang digunakan.
13. HIZBUT TAHRIR TIDAK MEMAHAMI KAJIAN ILMIYAH ASTRONOMIS YANG ADA
14. Seperti halnya, jadwal sholat, yang mana setiap kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta, maghrib jam 18.00 WIB, sedangkan di Bandung maghrib jam 17.55 WIB. Di Jogja maghrib jam 17.46 WIB.
Jadi, dalam hal ini wujudul hilal sebagai pembelah bumi juga harus ada.
Kamis, 8 Januari 2009 @ 17:32
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’laikum. Warahmatullahi wabarakatuh.
Albi Fitransyah, S.Si.
Dengan hormat,
Kepada seluruh pengguna Internet sebagai media penyalur aspirasi, bahwasanya saya yang bernama Albi Fitransyah, S.Si menyatakan bahwa: ”Tulisan yang dimuat sebelumnya yang bernada tinggi dan keras adalah bukan tulisan saya.” Setelah hampir 2 tahun lamanya, ada orang (hacker/cracker) yang telah menerobos email saya, sehingga bisa mengetahui email dan password untuk menggunakan email saya. Setelah itu, saya langsung lapor ke yahoo.com, setelah itumulai tahun 2009, saya dapat menggunakan kembali email tersebut.
Albi juga tidak menyalahkan pendapat Rukyat Global. Rukyat Global = Benar. Rukyat lokal = Benar.
Apabila ada kalimat/pernyataan yang salah/menyinggung, sekali lagi Albi ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
Demikian. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sabtu, 24 Januari 2009 @ 17:35
[...] Ramadhan: Penanggalan Hijriyah dan Masehi | Arsip Catatan | Kenapa Bandung Panas? | Bulan Purnama | Wujudul Hilal [...]