Hak Cipta dan Hak Paten
Minggu, 6 Maret 2005M
26 Muharram 1426H
- International phone card
- Baufinanzierung
- Tracking System
- Valentines flowers delivered to your loved one door. Send fresh tulips, a dozen roses with chocolates, or any flower bouquet. Flower freshness & delivery guaranteed.
- Musical Instrument Allans Music Australia
- Download Free Movies
- Science of Identity Foundation - quotes and videos on happiness and well-being.
- Hewlett Packard Laptops Buy HP notebooks in Australia
Beberapa hari yang lalu ada diskusi mengenai ‘perlukah artis memiliki Hak Cipta?’ di mailing list Pria Sehat Tanpa Celana. Saya termasuk yang tidak banyak memahami hukum Hak Cipta di Indonesia (malu saya sebagai orang Indonesia). Artis adalah pelaku seni (art), bisa sebagai pencipta (author) ataupun pemeran (performer), jangan diasosiasikan artis adalah hanya pemain sinetron atau selebriti ya!
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered). IANAL, so CMIIW dude!
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Apa yang tidak dilindungi oleh hukum Hak Cipta?
Hak Cipta tidak melindungi peniruan, ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin php exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP memiliki lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Masalah penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Chrisye di sebuah panggung dan penonton membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya turunan.
Saya sendiri pun termasuk dalam rantai pembajakan, misalnya men-download musik-musik dalam format mp3 atau mengubah format CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang lain. Dalam kasus ini saya tidak menjiplak, tapi lebih kepada ‘konsumen para pembajak’. Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.
Mungkin picik saya berkata seperti itu, tapi itu saya alami dalam hal lain, misalnya membeli buku, saya tidak membajak karena nyaris tidak ada rantai pembajakan buku yang saya konsumsi. Sewaktu kuliah dulu pengajar mewajibkan membaca text-book berbahasa Inggris dan sangat mahal, sedangkan di perpustakaan kampus hanya ada dalam itungan jumlah jari dalam satu tangan, tentunya sangat repot saya baca karena laku keras dipinjam oleh mahasiswa, akhirnya buku tersebut difotokopi ramai-ramai. Buku lain yang mudah didapat tanpa membajak tentunya saya beli. Saya salah tapi tak bisa menyalahkan diri sendiri.
Popularity: 18% [?]
Minggu, 6 Maret 2005 @ 11:31
uspto.govsalah ah
™ itu trademark (merk dagang), artinya nama itu sudah dipakai dan orang lain dengan bidang usaha sejenis gak boleh pakai nama itu untuk memasarkan dagangannya. ® itu registered trademark, yaitu trademark yang sudah didaftarkan. kalau di amerika, bedanya ™ dan ® bisa dilihat di http://www.uspto.gov/web/offices/tac/doc/basic/register.htm
kalau © itu binatang yang lain lagi, gak berhubungan dengan trademark, tapi dengan copyright.
Minggu, 6 Maret 2005 @ 11:37
Ini kurang akurat juga. Hubungan PHP dan Wordpress cuma PHP adalah alat bantu untuk membuat WordPress. Artinya WordPress gak harus memiliki lisensi opensource hanya karena dibuat pakai PHP. Ada banyak program non-opensource yang dibuat pakai PHP tapi tetap legal. Contoh lainnya gcc, Sybase dicompile pakai gcc, tapi hasilnya tetap closed source dan legal.
Kalau WordPress dan PHP Exec plugin gua beda aturannya. Itu IANAL udah termasuk dalam klausal linking di GPL. Artinya program yang me-link ke sebuah program GPL harus GPL juga, kecuali kalau program itu gak akan didistribusikan (hanya dipakai sendiri)
Minggu, 6 Maret 2005 @ 12:31
#1: kalo nemu link penjelasan Hak Paten dan Hak Cipta pemerintahan Indonesia bagi-bagi ya! *males nyari*
memang tidak berhubungan, Hak Paten diatur Departemen Perdagangan, nggak tahu kalo Hak Cipta diatur departemen mana ya?
mungkin judul yang tepat adalah ‘Merek Dagang dan Hak Cipta’, tapi sudah tertulis, biarin aja.
#2: jadi kodemu itu turunan dari WordPress kan? yang notabene WordPress versi GPL dengan PHP (konteks PHP bisa dihapuskan), jadi harus GPL karena didistribusikan.
Minggu, 6 Maret 2005 @ 13:19
hak cipta kayanya diurus departemen kehakiman.
koda gua bukan turunan wordpress, tapi karena kalau dijalankan di-’link’ dengan wordpress, maka harus GPL
Minggu, 6 Maret 2005 @ 14:17
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual
Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (*intellectual property*) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:
* Hak cipta (copyright)
* Paten (patent)
* Merk dagang (tr…
Minggu, 6 Maret 2005 @ 22:44
Bintang film seharusnya “aktor” dan “aktris”. Benar kan?
Minggu, 6 Maret 2005 @ 23:53
ngomong2, Hi Roy™, ‘ai ‘oy™, ‘ai coy™, dan varian lainnya, siapa yang pegang lisensi?
Senin, 7 Maret 2005 @ 1:24
#7 IIP
Senin, 7 Maret 2005 @ 9:35
#6: maksudnya banyak orang yang mengasosiasikan artis sebagai arti dari pemain film/sinetron
Minggu, 13 Maret 2005 @ 9:08
kalau memang hak cita akan benar-benar di tegakkan, para aparat seharusnya menyita semua software bajakan, menutup semua rental software.
Kamis, 17 Maret 2005 @ 10:25
Menurut gue perlu banget….bukan hanya hak cipta, bahkan hak paten juga. Supaya, para pencipta seni bisa menyalurkan bakat seninya tanpa harus was-was karyanya bakal dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab….Tul gak seeh?
Emang sih, saya juga pernah beli sesuatu yang bajakan, bukan kaset. Sama kayak yang diatas, beli buku fotokopian. Maklum deh, anak kostan. Soal uang harus ngirit……hehehe.
Intinya, kita harus mendukung pemberlakuan hak cipta dan hak paten….!
Jumat, 8 April 2005 @ 11:46
Maaf saya disini bukan untuk berkomentar… tapi sedang mencari artikel tentang “1. PEMAHAMAN MENGENAI ASPEK HUKUM DALAM BIDANG INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN. 2. HUBUNGAN PERPUSTAKAAN DENGAN UNDANG2 HAK CIPTA. 3. ASPEK HUKUM ARSIP ELEKTRONIK”
Untuk Penulis kalau punya tentang 3 artikel diatas, boleh ngga saya minta…
Juga untuk yang lainnya, Kalau ada yang tahu/punya bagi-bagi dooong. Makasih…
Sabtu, 9 April 2005 @ 16:46
saya salah satu mahasiswa fakultas hukum besar di jakarta. saya sangat mendukung dengan di berlakukannya UU No.19/2002 tentang hak cipta. mudah2an tidak hanya UU nya saja yang muncul, tetapi ada realisasinya secara nyata! oleh karena itu semua aparat yang memang berkesinambungan hendaknya ikut juga menjaga agar hak cipta dapat di tegakkan secara benar dan merata sesuai dengan peraturan perUndang2an yang berlaku di negara Indonesia. sudah saatnya kita merubah pandangan negara lain terhadap Indonesia yang semakin hari semakin buruk. kita harus bisa membuktikan bahwa NEGARA INDONESIA BUKAN NEGARA PENIRU DAN BUKAN NEGARA PEMBAJAK! terimakasih ….
Selasa, 3 Mei 2005 @ 22:05
saya slah satu mahasiswa FH-USU MEDAN.sebagai mahasiswa patut dan salut atas kinerja pemerintahterima kasih kepada pemerintah yang antosias menangani maslah hak paten dan cipta melaui DIRJEN HAKI, Sebenarnya masih banyak lagi yang harus ndibenahi dalam penanganan hak cipta ini, sebgai contoh kasus dimedan sangat banyak kita temukan yang nama nya kaset2 bajakan yag dijual di pusat pasar, sebagai mahluk yag rasional tidak mungkun lagi para senima itu mau berkarya karna mergikan sepihak saja yaitu dia sendiri, nah hal apa yang harus dibuat oleh pemerintah supaya para seniman kita mau lg mengebangkan bakatnya mgkin dengan trik2 yang mudah dan simple saj dalam artian flexible yaitu menerapkan dan menegakkan Unadang hak cipta itu sediri dengan menjalankan apa sanksi yang di tuli dalam undang-undang tersbut..mudah-mudahan dpt diteriam dan ditelaah
Selasa, 7 Juni 2005 @ 17:17
teman …apa aja sih kasus-kasus besar mengenai hak paten dan hak cipta, dan merk dagang. bantuin dong, buat tuags sekolah nih.makasih ya
Rabu, 15 Juni 2005 @ 22:28
Hi, Jay saya shamara, saya mau bikin demo dan kalo sudah jadi, GGimana procedurnya buat karya saya untuk dilindungi oleh hak cipta? Kalo di Indonesia dimanakah saya harus mendaftarkannya, saya research di websitenya US, apa saya eligible sebagai orang indo untuk mendaftarkannya di US.
Tolong sarannya
Thanks ya
Shamara
Rabu, 29 Juni 2005 @ 22:43
gimana hak cipta mau ditegakkin! yang punya Hak Patennya Hak Cipta itu ALLAH.. Jadi sombong amat lu pada jadi manusia ngaku-ngakuin yang bukan ciptaan lo! toh imajinasi, intuisi, akal dan pemikiran itu datangnya dan dituntun oleh Yang Maha Kuasa khan?! Toh juga segala sesuatu yang kita karyakan dengan sendirinya kita menjadi pekaryanya dengan hak-hak yang ada… sepanjang menurut hukum bisa dibuktikan. That’s All, jangan pada sesat tentang hak cipta dech, bawaan kapitalis tau!
Kamis, 30 Juni 2005 @ 1:22
#17: omong2 soal ciptaan allah, hal-hal selain imajinasi, intuisi, akal dan pemikiran juga ciptaan allah lho. jadi mungkin maksudnya rumahmu itu rumahku juga kali ya
Senin, 22 Agustus 2005 @ 10:11
penerapan haki di indonesia masih banyak kekurangan makanya perlu dong penyuluhan tehdp masyarakat mreka gatau bgt ap itu haki makanya bnyak orng2 bule sono pada daftarin hasil seni yang sebenarnya bikinnan orangn kita, selain itu juga ngurusnya itu lo mreka pada takut mahal katanya dari pad bayar mending di bayar!
Selasa, 21 Februari 2006 @ 9:21
Hi.. Jay
Saya mahasiswa FH-UH yg sekarang lagi magang di Sentra HAKI UH. Saya dapat tugas disuruh bikin kegiatan yg bhubungan dgn HAKI. Kira2 masalah apa yg lagi in belakangan ini yg perlu diangkat untuk diperbincangkan dlm seminar? Atau mungkin perlu mengadakan penyuluhan tentang HAKI aja ya?
Minggu, 23 Juli 2006 @ 22:40
hak cipta dan hak paten jika di pandang dari sudut akuntansi memang tidak terlalu rumit, namum jika di pandang dari sudut hukum, maka akan membawa dampak yang sangat beragam. indonesia memang belum mampu untuk memandang dengan benar tentang hak cipta dan hak paten………..
yuk kita bangun indonesia untuk mampu menilai hak cipta dan hak paten sesuai dengan kebenarannya….
Sabtu, 5 Agustus 2006 @ 19:30
Jay tlg rincian apabila sebuah perusahaan menggunakan SOURCE PROGRAM yg bajakan/ tidak original akan dikenai sanksi apa?…seperti yg gw tau klo sebuah perusahaan menggunakan SOURCE PROGRAM bajakan akan dikenai denda 500 jt…Tlg beritau gw judul bukunya klo ada?gw pgen nyari buku undang22nya…
trims
Selasa, 19 September 2006 @ 15:26
yupzz…. gw stuju btg ngapain lo pd blagu pnya hak cipta!!!!
Minggu, 1 Oktober 2006 @ 23:12
Sebenarnya,saya hanya disuruh dosen saya (Pak Baskoro) utk mencari sebuah artikel ttg ‘Hak Cipta & Hak Paten’.terima kasih ya,Mas Jay…
Jumat, 6 Oktober 2006 @ 15:46
ok aq setoejoe saja n ngomong2 ada gak aplikasi buat memproteksi sebuah file klo ada tlg kasih alamatnya n sekali lg minta tlg sms ke gue yeach (08121535201)
Selasa, 31 Oktober 2006 @ 16:23
sebuah permasalahan yang ada tanapa adanya kerangka hukum sebenarnya apakah bisa ditampilkan atau dimunculkan dimuka bagaimnakah penyelesainya apbila banyak terjadi sengketa.tolong cariin donk situs yang lengkap tentang perlindungan hak cipta pada peerdangan internet sms ke-08523661122
Rabu, 8 November 2006 @ 10:25
hak cpta?
Jumat, 15 Desember 2006 @ 13:39
kalo perlu kasih pengrtiannya,soalnnya sekarang snak sma 64 sedang butuh tentang artikel hak cipta.dan kalo bisa sama pengertian symbol (c) dan (r) pada produk
Jumat, 15 Desember 2006 @ 16:02
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Kalo (r) meneketehe????
Gw juga nak 64 yg lagi nyari
Selasa, 19 Desember 2006 @ 17:34
saya menghargai produk orisinil,apapun itu. Plagiator jahat!
Selasa, 20 Februari 2007 @ 17:38
kalau misalnya mengkopi artikel untuk dipasang diwebsite pribadi dan disebutkan sumber website-nya bagaimana?
Kamis, 1 Maret 2007 @ 12:48
saya hanya mencari artikel aja kok………….
Minggu, 11 Maret 2007 @ 21:54
Mas, aku mau tanya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan hak cipta khususnya fotograpi.
Aku dapat tugas bikin makalah kasus Dewi Sukarno v redaktur Indonesian Whats on, yang udah memuat foto Dewi dari majalah Madame desyuga tanpa izin,
Makasih ya…
Rabu, 14 Maret 2007 @ 10:45
klo kita ingin buat hak paten tentang penemuan baru bagaimana caranya ke DITJEN HKI?
Jumat, 30 Maret 2007 @ 8:14
rubrik na bgs bgt
plese donk bantuin gw ap perbedaan hak cipta ma hak paten
trus sanksi na ap
thanks
bls cpt ya coz tgs buat sekarang
Rabu, 9 Mei 2007 @ 13:37
hak paten adalah adanya perlindungan hak yang mlelekat pada pribadi empunya suatu produk dengan ciri khas tertentu yang membedakan dengan produk lainya dengan adanya pendaftaran, sehingga tidak terjadi tumpang tindih serta pengklaim an sepihak, hukum mengatur hal tersebut, pertanyaan. kata kunci dari hukum adalah mencari rasa keadilan, bagaimana upaya hukum dapat dilakukan pada pihak yang lalai/lupa tidak sempat mendaftarkan hak paten pada produknya, terus pada kemudian hari ada orang lain yang mendaftrakan hak paten sesuai dengan nama produk org terdahulu..?akankah didahulukan/dimenengkan pada yang memiliki sertifikat hak paten atau dahulukan/menangkan rasa keadilan, bagaimana analisanya..? thanks.
Rabu, 9 Mei 2007 @ 13:57
secara filosofis hak paten, atau HAKI pada umumnya adalah sebuah solusi dari sekian tuntutan zaman, artinya secara praktis hak paten di butuhkan dalam kaitanya mengatur hubungan antara pribad,kelompok,negara dalam aspek perdagangan mengenai suatu klaim kepemilikan legal suatu produk. namun di lapangan berbica lain, sementara ini hak paten lebih berwajah neokolonisasi, cendrung negara-negara kuat pemegang klaim atas hak paten suatu produk di banding negara-negara ketiga/miskin. bukan berarti tidak setuju terhadap hak paten itu sendiri..ok hak paten perlu disamping tuntutan norma hukum, juga tuntutan zaman, bukan berarti kemudian kita tidak boleh menjiplak, meniru, terhadap suatu barang tertentu, hal itu bukan rahasi umum lagi yang menjadi maslah adalah ketauan atau tidak kita menjiplak, mencontek produk tertentu, apapun itu namanya mencipta, berkarya itu lebih baik dari pada tidak, hendaknya siapapun saat mengeluarkan produk barunya ada kesiapan untuk di contek, di tiru tooh sebatas inspirasi..makna sama,plagiat harus betul dipastikan terlebih dulu,.selamat berkarya.
Sabtu, 12 Mei 2007 @ 13:37
hai… klo ada yg tw about hak cipta sebagao pendukung ekonomi n hak paten dalam era globalisasi pleaaaseee bagi donk pengetahuanx ma q yach…..!!!! itw tugas kuliah q jd toolong q yach thanjs B4
blz skrag yachhhhhh (^_^)
Rabu, 30 Mei 2007 @ 20:50
sebenernya hak cipta dan hak paten ntu yang seperti apa sech?
ku jadi bingung…….
Kamis, 25 Oktober 2007 @ 15:03
saya akan memberikan informasi berkaitan dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dibagi 2 golongan besar yaitu: Hak Kekayaan Industri (industrial property) dan Hak Cipta (copyright). Hak Kekayaan industri termasuk paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman. HKI yang ingin dilindungi sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal hak Kekayaan intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI yang berada di Daan Mogot km 24, Tangerang. Untuk info berkaitan HKI, kemudian kasus-kasus HKI dpt menghubungi bennymuliawan@hotmail.com
Salam Kenal,
Benny Muliawan
Konsultan HKI Terdaftar 042-2006
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI
Jumat, 16 November 2007 @ 14:10
PERTANYAAN : TOLONG DISIMAK DAN COBA KALIAN JELASKAN !!
1. APAKAH SUDAH ADA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SESAMAAN HUKUM ARSIP MEDIA KERTAS DENGAN MEDIA ELEK TRONIK ?
2. BAGAIMANA HUKUM ALIH MEDIA ARSIP KONVENSIONAL/KERTAS KE MEDIA ELEKTRONIK ?
TOLONG DIJELASKAN DENGAN SEBAI-BAIKNYA
Jumat, 7 Desember 2007 @ 19:45
cuma pngen nyari kasus yg ada putusanna sekalian..hhihihihihihi
Selasa, 18 Desember 2007 @ 14:35
tolong di jelasin juga mengenai ,asalah paten dari luar nengri.
jadi kita dapat ngbedainnya .
Minggu, 23 Desember 2007 @ 18:15
Mohon bantuannya temen2 & para ahli, saya ga mengerti mengenai persoalan hukum/ hak cipta/hak paten.
1. Apakah sebuah konsep/ide/gagasan/proses yang memiliki nilai ekonomis yang belum pernah digunakan oleh umum bisa didaftarkan untuk memperoleh hak cipta / hak paten?? Selama ini setau saya,yg bisa memiliki hak paten/hak cipta hanya sebuah ciptaan berupa lagu/barang/merk/sofware saja.
Studi kasus deh ya, Soalnya kadang2 kita temui dilingkungan kita, ada TEMEN KITA punya ide bisnis yang TOP & belum pernah ada selama ini dan diasumsikan bakal meledak bisnisnya, trus ada org laen denger/nguping/ diem2 mempelajari ato dkasih proposal kerjasama org tsb ga mau ato dll gitu deh. Nah trus ujug2(baca aja dah = tiba-tiba) org tadi pake ide TEMEN KITA itu buat bisnisnya dan TEMEN KITA itu dah capek2 mikir, wkt tenaga dan biaya buat ide itu ga dapet apa2 dah. Padahal si temen kita tadi udah mati2an dan berdarah2 lho buat ide bisnis tadi, utang kanan kiri lah dll dah buat biayain idenya tadi. Nah kita pernah juga kan punya kejadian seperti itu. Menurut temen2 dan ahli hukum gimana tu soal Hak Cipta/paten ide/konsep/gagasan buat TEMEN KITA tadi bisa ga ya??
Mohon dan tolong juga dijelaskan juga
2. Bagaimana perlindungan penuh secara hukum bagi pemegang Hak cipta/hak paten tersebut?? karena pandangan yang berkembang dimasyarakat sampai saat ini (maaf saya kutip pendapat dari banyak masyarakat) adalah “Percuma aja didaftarin Hak paten/hak cipta, itu kalo ada yang niru kalahnya ama uang”. ketidakpercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum itulah yang berkembang di masyarakat.
3. Dan bagaimana pula Departemen Hukum dan Hak asasi manusia memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah membayar hak perlindungan hak cipta maupun hak paten tersebut??
4. Bila ada suatu kasus pelanggaran hak cipta/hak paten, bagaimana bantuan dari Dirjen HAKI terhadap pemegang Hak tsb?? Banyak banget lhooh masyarakat yang merasa takut & ngeri bila berurusan dengan hukum karena dasar faktor biaya untuk proses hukum tersebut. Jujur aja semua deh masyarakat yang punya hak paten ataupun hak cipta belom tentu ngerti dan punya biaya buat proses2 hukum lhooo. “Mikir biaya pengacara, mikir biaya pengadilan, moso mau jual rumah buat biaya itu sih??” kata TEMEN KITA.
5. Apakah ada bantuan secara proses hukum dari Dirjen HAKI / lembaga yg bersangkutan mengenai Hak Cipta/Hak paten ini??? Ibararat beli mobil baru dari dealer ga ada garansinya konsumen puyeng2 dah neh.
Mohon jawaban dan saran, karena banyak kalangan yang masih berpandangan seperti saya juga banyak masalah seperti TEMEN KITA tadi. Semoga jawaban tersebut dapat merubah pandangan masyarakat luas terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta maupun Hak Paten. Terimakasih banget lhohhh.
Moga moga bermanfaat semua masyarakat sumbang sarannya dari semua.
AMIIIIIIINNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
Kamis, 27 Desember 2007 @ 19:35
pak/mas/mbak/bu mau tanya soal dwebsite, kekuatan hukum hak paten berlaku mulai kapan ya?? apakah stlh pendaftaran? pengumuman? atau stlh sertifikat paten dterima??
Kamis, 27 Desember 2007 @ 19:37
Kok Ga ada yang jawab neh. tok…. tok… tok…. kulo
nuwunn
Kamis, 3 Januari 2008 @ 12:52
Halowwww, Ga ada yang jawab neh??? Tok Tok Tok Tok…. Halowwwwww….. Tok Tok . Wah ga ada orang neh. pulang dulu gw dah.
Minggu, 6 Januari 2008 @ 3:33
sejak pengumuman, tapi masa berlakunya mulai dari tanggal penerimaan permohonan, kalo salah maafin ya namanya juga masih belajar…
Selasa, 29 Januari 2008 @ 15:12
saya mau tanya. siapakah yg berhak memohonkan paten atas tugas akhir mahasiswa yg berupa invensi di bidang teknologi?
apakah pihak universitaas yg memberikan kewajiban dlm pembuatan TA tersebut ataukah mahasiswa itu sendiri? yg bisa jawab tolong ya..
Sabtu, 23 Februari 2008 @ 13:36
saya ingin tanyak utk mereka yang tahu saya mau menghak patenkan sebuah nama kemana saya harus mengerus atau ke intansi mana dan berapa kira2x biayanya .. mhon infonya ke mai kami
Rabu, 19 Maret 2008 @ 11:41
di prakteknya banyak sekali pelanggaran terhadap hak cipta tetapi seolah tidak ada penanggulangannya, sebelunya jika hak cipta ini dilanggar ada ketentuan yang mengharuskan untuk membayar ganti rugi yang nilainya cukup pantastik tetapi pelanggaran terhadap hak cipta ini seolah menjadi delik aduan artinya jika memang aturan itu ingin benar-benar bertujuan untuk melindungi hak-hak penciptanya hendaknya aturan materil nya harus dibuat agar pelanggaran terhadap hak cipta ini menjadi delik biasa artinya tanpa aduan pun jika telah merugikan hak-hak si pencipta ini dapat dimintakan ganti rugi atau eksekusi yang bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan pengadilan bahwa orang tersebut telah bersalah, dan tentunya setelah orang yang melakukan perbuatan itu tertangkap tangan.
Selasa, 22 April 2008 @ 23:13
Untuk mengethaui lebih lanjut mengenai hak cipta, hak merek, hak paten, u bs download di situsnya dosen g, http://afenprana.wordpress.com, tar u pilih mata kuliah komas. G lg disuruh cari perberdaan dan persamaan dari hak cipta, hak merek dan hak paten. Ada yang bs bantu g Gk??
Thanks.
Jumat, 16 Mei 2008 @ 11:44
gmn kabar isu batik parang rusak yang kabarnya dipatenin ma malaysia
Rabu, 25 Juni 2008 @ 15:41
Thanks buat http://afenprana.wordpress.com nya bro Susanto
Kamis, 10 Juli 2008 @ 12:47
Untuk Para teman-teman atau bagi siapa saja yang tahu, tolong dijawab “apa perbedaan desain industri dgn hak paten, desain industri dengan hak cipta, serta persamaannya ya… Tolong dikirim ke email kita ya…, Thanks berat dach.
Rabu, 13 Agustus 2008 @ 15:31
sebenernya aku nie buka situs ini pingennn tauuuuuuuuuu, simbol-simbol apa saja yang dipakek untuk hak cipta???????????
tolong di tulis ya???? pliss lok bisa secepatnya!!!!!!!!!!!!!!!1
Sabtu, 16 Agustus 2008 @ 17:22
Assalamualaikum……
saya mau tanya
1.dimana tempat mendaftar HaKI perangkat Lunak???khususnya di indonesia
2. apa saja persyaratannya untuk mendaftar??
3. berapa biayanya???
4. berapa batas waktu dari HaKI perangkat Lunak tersebut???
5. Apa keuntungan/fasilitas yang Kita dapatkan jika mendaftarkan HaKI???
mohon dijawab se detail-detailnya dan tolong dibalas secepatnya,,,karena saya butuh sekali untuk tugas yang deadline minggu ini…
kalau bisa…tolong kirim ke alamat email saya
Terima kasih sebelumnya…
terima kasih banyak….
Kamis, 21 Agustus 2008 @ 19:44
apa arti dr ekspresi?
Jumat, 12 September 2008 @ 23:59
cuma sayangnya biaya pendaftaran sampai 20 tahun bisa sampe 20 juta
omg makanya bangsa indonesia makin hancur dalam perlindungan karya intelektual
banyak karya bangsa yang tidak bisa di lindungi karena mahalnya biaya pendaftaran tersebut.
Rabu, 24 September 2008 @ 21:34
Saya mau nanya, kalo mau daftarin ide kreatif untuk suatu produk tertentu gimana caranya dan kemana? Trus persyaratan dan biayanya juga gimana? Makasih…
Senin, 20 Oktober 2008 @ 11:04
untuk informasi hak cipta silakan baca di http://www.dgip.go.id/
Senin, 5 Januari 2009 @ 13:36
saya mau tanya nih..
gimana cara supaya karya saya bisa di patenkan??
Selasa, 2 Juni 2009 @ 13:51
Bagaimana membuat hak cipta Sebuah Hasil Karya Seni Baik berupa Lagu Dan Lain2
Kamis, 16 Juli 2009 @ 20:51
temand-temand saya minta bantuannya dounk..
sanksi bagi hak paten itu apa dan pasalnya,pasal berapa???
trimakasih
Rabu, 11 November 2009 @ 22:24
Thanks ya artikelnya, buat tambahan tugas kuliah
copy beberapa paragraph boleh kan?
Salam,