Bakar patung terus dipenjara?

Rabu, 7 Mei 2003M
07 Rabiul Awal 1424H

detikcom – Jakarta, Kiastomo, mahasiswa Universitas Jayabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dengan membakar patung Megawati diganjar hukuman 5 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rohendi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl.Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2003).

Birokrat Indonesia semakin nggak bener! Seperti inikah wujud yang namanya implementasi hukum atau etika dalam bernegara dan bermasyarakat? Harus seperti inikah Mega ingin disanjung dan dihormati rakyatnya? Apakah suatu kehormatan pemimpin itu harus diminta oleh pemimpin kepada rakyatnya?

Catatan Yang Mungkin Terkait

Tidak ada isian yang terkait |

Tulis komentar

XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag berikut: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Untuk menampilkan gambar/icon avatar anda silakan daftarkan alamat email di Gravatar.